Jawaban : Karena kerusuhan adalah kegiatan demonstrasi yang dilakukan dengan cara kekerasan sehingga ada satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Karena setiap kerusuhan pasti ada yang nama nya menciderai, penganiayaan dan perusakan serta biasanya pendemonstrasi sangat gampang terprovokasi sehingga kemungkinan besar terjadi bentuk pelanggaran HAM.
2. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kerusuhan ?
Jawaban : a. salah satu pihak tidak puas dengan cara penyelesaia nya
b. sudah direncanakan ( adanya provokator )
c. rasa ingin disegani antar klangan
d. adanya kesalahpahaman
e. ad nya konflik
3. isi UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI ?
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
h. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
4. Isi pasal 26 UUD 1945 ?
1.warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
5. Teori keusasaan menurut John Locke (Legend) & Montesquieu ?
John Locke :
1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang) 3. Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain).
John Locke :
1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang) 3. Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain).
Monstesquieu :
(a) Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
(b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang). (c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).